Jatim.GenPI.co - Gelaran wayang kulit di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang, Tulungagung terpaksa dibubarkan Satgas Covid-19 setempat.
Wayangan tersebut dilakukan disaat perpanjangan PPKM Level 4 yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Pesta Tayub di Sumenep Disetop, Polres Heran Tidak Ada Laporan
Acara ini cukup menyita perhatian karena digelar oleh salah satu oknum DPRD Tulungagung. Kegiatan yang memicu kerumunan tersebut dilakukan di rumah Basroni.
"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (22/8).
Kegiatan wayang tersebut diselenggarakan dalam rangka suroan. Basroni hanya bisa pasrah saat didatangi petugas.
"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” katanya.
Seluruh gamelan tersebut langsung diangkut ke kantor kecamatan untuk memastikan wayangan tidak digelar lagi.
Penyelenggara tidak mengantongi izin kegiatan dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Kepada petugas, Busroni mengaku rutin menyelenggaraan wayangan untuk memperingati Bulan Suro pada penanggalan Jawa.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengaku tidak ada izin yang diajukan untuk acara tersebut.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Tawar Vespa Corsa Elettrico Rp 108 Juta Lebih
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” kata dia.
Suyadi juga membenarkan bahwa penyelenggara wayangan tersebut meruapakan anggota DPRD Tulungagung. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News