2 Pemuda Surabaya Kecoh Polisi, Terbongkar Saat Harus Buka Mulut

24 Agustus 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Dua pemuda asal Surabaya sempat berhasil menyimpan rapat keberadaan narkoba yang dimilikinya. 

Namun kecurigaan polisi akhirnya berhasil membongkarnya. Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya akhirnya membawa kedua pemuda berinisial YDM (22) dan AM (21) setelah sabu-sabu yang disembunyikan terbongkar. 

BACA JUGA: Polisi Minta Keterangan 3 Saksi, Korban Dugaan Fetish Mukena

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, peristiwa penagkapan tersebut berlangsung pada Rabu (18/8). 

BACA JUGA:  Dikira Polisi Sudah Lupa, Pemuda Surabaya Ditangkap saat Melintas

Saat itu, kedua tersangka sedang melintas di traffic light Jalan Gembong, Surabaya. 

"Anggota Opsnal meminggirkan motor pelaku kemudian melakukan penggeledahan," ujarnya. 

BACA JUGA:  Enak-enak di Rumah Polisi Datang, 3 Pemuda Lumajang Tak Berkutik

Petugas sempat tidak menemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba. 

Hanya saja, polisi melihat gelagat mencurihakan dari salah satu tersangka. 

BACA JUGA:  Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya

Anggota Polsek Tambaksari tidak menyerah. Penggeledahan dilakukan satu kali lagi. 

Hingga menyuruh tersangka untuk membuka mulut. Ternyata sabu-sabu tersebut ditaruhnya di dalam mulut tersangka. 

"Kami cek ternyata benar itu sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambaksari," bebernya.

BACA JUGA:  Manuver Keren Gus Yani Ajak Warga Jalani Isoter

Kepada polisi, YDM mengaku sabu-sabu seberat 0,12 gram dibeli patungan dari Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp 100 ribu. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM