Jatim.GenPI.co - Dua pemuda asal Surabaya sempat berhasil menyimpan rapat keberadaan narkoba yang dimilikinya.
Namun kecurigaan polisi akhirnya berhasil membongkarnya. Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya akhirnya membawa kedua pemuda berinisial YDM (22) dan AM (21) setelah sabu-sabu yang disembunyikan terbongkar.
BACA JUGA: Polisi Minta Keterangan 3 Saksi, Korban Dugaan Fetish Mukena
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, peristiwa penagkapan tersebut berlangsung pada Rabu (18/8).
Saat itu, kedua tersangka sedang melintas di traffic light Jalan Gembong, Surabaya.
"Anggota Opsnal meminggirkan motor pelaku kemudian melakukan penggeledahan," ujarnya.
Petugas sempat tidak menemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.
Hanya saja, polisi melihat gelagat mencurihakan dari salah satu tersangka.
Anggota Polsek Tambaksari tidak menyerah. Penggeledahan dilakukan satu kali lagi.
Hingga menyuruh tersangka untuk membuka mulut. Ternyata sabu-sabu tersebut ditaruhnya di dalam mulut tersangka.
"Kami cek ternyata benar itu sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambaksari," bebernya.
BACA JUGA: Manuver Keren Gus Yani Ajak Warga Jalani Isoter
Kepada polisi, YDM mengaku sabu-sabu seberat 0,12 gram dibeli patungan dari Jalan Sidotopo Surabaya seharga Rp 100 ribu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News