Kejari Tanjung Perak Dapat Kiriman 30 Motor, eh Ternyata...

24 Agustus 2021 07:00

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kiriman sepeda motor. Puluhan kendaraan roda dua itu menjadi barang bukti dalam kasus fidusia.

Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelimbahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Jatim. 

BACA JUGA: 2 Pemuda Surabaya Kecoh Polisi, Terbongkar Saat Harus Buka Mulut

"Hari ini barang bukti sudah diserahkan, sudah dicek sama jaksanya. Antara barang bukti yang diantar dan barang bukti yang ada di berkas perkara sudah sesuai," ujarnya, Senin (23/8). 

BACA JUGA:  Kronologi Kebakaran Pasar Kembang Surabaya

Sementara Jaksa peneliti Kejari Tanjung Perak Surabaya Bunari mengatakan, seluruh barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka. 

Di antaranya, Kusmanadi asal Pasuruan, serta Joko Subekti dan Agus Sunanto, keduanya warga Kota Malang.

BACA JUGA:  Nongkrong di Warkop Lupa Waktu, Rian Nyaris Dikira Curanmor

Totalnya ada sekitar 30 unit sepeda motor yang tergolong baru. Barang tersebut merupakan sitaan dari kreditur yang terlambat atau tidak mampu melakukan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan (leasing).  

Sebanyak 16 unit sepeda motor terdata milik perusahaan leasing Oto, serta 16 unit lainnya milik perusahaan FIF.

BACA JUGA:  2 Pemuda Surabaya Kecoh Polisi, Terbongkar Saat Harus Buka Mulut

"Mereka, para terdakwa ini, beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Beli dari orang-orang yang kredit macet," kata dia. 

Para pelaku ini membelinya dengan harga Rp 8 juta. "Ada yang Rp 9 juta, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," katanya. 

Seluruh tersangka, kata dia,  saat ini dilakukan penahanan di Polda Jatim. "Barang buktinya tidak bisa kita tampung di sini, sementara kita titipkan di gudang penyimpanan," katanya. 

BACA JUGA: BOR RS di Gresik Turun Drastis, Segini Jumlahnya

Para tedakwa dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. 

Karena berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sebenarnya masih menjadi milik perusahaan leasing, mereka juga dikenai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM