Kelakuan Tak Senonoh Oknum Dosen IAIN Kediri Bikin Rektorat Murka

24 Agustus 2021 09:30

Jatim.GenPI.co - Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Kediri mendapat laporan bahwa salah satu dosennya melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam membenarkan perihal kabar pencabulan yang dilakukan oknum dosennya tersebut. 

BACA JUGA: Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan

Saat ini, oknum dosen telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa lebih lanjut. 

BACA JUGA:  Unej Bentuk Tim, Dosen yang Ditahan Bisa Kena Hukuman Ganda

“Yang bersangkutan sudah dipanggil. Pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, " ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Senin (23/8). 

Sementara itu, sanksi berat segera diberikan. Oknum dosen tersebut bisa dikenakan saksi berupa penurunan jabatan, tidak naik pangkat selama 2 tahun, dan tidak diperkenankan membimbing skripsi 2 tahun.

BACA JUGA:  Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Sardjuningsih mengatakan, oknum dosen yang berinisial MA tersebut dilaporkan oleh salah seorang mahasiswinya atas tindakan pencabulan. 

Ia mengatakan, peristiwa terjadi akhir Juli 2021 lalu. Kejadian berlangsung di rumah sang dosen tersebut. 

BACA JUGA: Tips Memilih Lip Cream agar Bibir Terlihat Lembab dan Seksi

BACA JUGA:  Polres Jember Lengkapi Penyidikan Oknum Dosen Unej

PSGA langsung melaporkan mendapatkan laporan langsung meneruskan ke rektorat. 

"Pada intinya oknum dosen ini sudah diberikan sanksi, yang dilaporkan korban 1 sedang diproses. Bukti-bukti masih perlu dilengkapi dulu," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM