JPU Hadirkan 3 Saksi, Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

26 Agustus 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej berinisial RH.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8) kemarin.

"Hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, ibu, dan ayah korban," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengutip ANTARA.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen Unej Masuk Babak Baru

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, ketiga saksi memberikan penjelasan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban yang masih di bawah umur.

"JPU akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) pekan depan untuk mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan," tuturnya.

BACA JUGA:  Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan

Sementara itu penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah korban dan pelapor, yakni kedua orang tua korban.

"Dalam persidangan itu disampaikan fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa RH dan korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangannya sesuai dengan yang dilaporkan," tuturnya.

BACA JUGA:  Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra.

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang,yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak nota keberatan atau eksepsi dosen FISIP Universitas Jember berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga pemeriksaan sidang tersebut terus berlanjut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM