Polresta Malang Libatkan 2 Saksi Ahli, dalami Kasus Fetish Mukena

26 Agustus 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Kepolisian terus mendalami kasus fetish mukena yang terjadi di Kota Malang.

Dua saksi ahli diminta untuk memberikan analisa terkait dugaan kasus fetish mukena tersebut.

"Kami meminta salah satu ahli UU ITE dan kami melihat komentar yang ada di akun tersebut kami menggunakan ahli bahasa. Ini masih kami lakukan pendalaman," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengutip Ngopibareng.id, Kamis (26/8).

BACA JUGA:  Fetish Mukena Berkeliaran, Polresta Malang Turun Tangan

Pendapat saksi ahli ini penting untuk menganalisa bahwa akun Twitter @pecinta_mukena merupakan kelompok fetish atau fantasi seksual.

"Foto-foto tersebut diunggah di salah satu akun Twitter yang di sana adalah menyatakan bahwa itu kelompok fetish," ungkapnya.

BACA JUGA:  5 Fakta Fetish Mukena, Berkedok Online Shop Hingga Model Cantik

Bhudi mengaku masih mendalami kasus yang diduga melibatkan pria berinisial D.

"Ini masih kami dalami siapa yang mengunggah. Apakah kelompok-kelompok ini benar pelaksana fetish mukena," tegasnya.

BACA JUGA:  Polisi Minta Keterangan 3 Saksi, Korban Dugaan Fetish Mukena

Polresta Malang bersama Tim Cyber Polda tengah mendalami kasus tersebut.

Bhudi mengungkapkan sudah memeriksa tiga terduga korban yang merupakan model dalam sesi pemotretan untuk akun fetish.

"Kami sudah mendapatkan pengaduan dari tiga korban. Ini masih kami dalami terhadap unsur pasal pidananya. Dalam tahapan ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus fetish itu," katanya.

Sebelumnya, akun Twitter @pecinta_mukena dilaporkan ke Polresta Malang karena diduga sebagai akun fetish. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM