Jatim.GenPI.co - Viral video berdurasi 1 menit 11 detik yang menampilkan seekor anjing ditembak seseorang menggunakan senapan angin. Diduga kejadian tersebut di Kota Malang.
Polresta Malang turun tangan mendalami video viral penembakan anjing tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, belum ada laporan terkait kejadian tersebut.
Namun, pihaknya mengaku, telah melakukan penyelidikan. "Tim kami sudah melakukan penyelidikan. Saat ini, kami masih belum menerima laporan, namun kami bergerak cepat," ujarnya, Jumat (27/8).
Titon menyebutkan, kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut bisa ditindaklanjuti.
Sebab, berdasarkan ketentuan senapan angin hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran, atau target.
Kepemilikan senapan angin diperbolehkan selama tidak disalahgnakan. Namun, jika dipergunakan untuk menembak binatang atau bahkan manusia, jelas menyalahi aturan.
"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," katanya.
Sebelumnya, viral video yang diunggah pemilik akun Instagram bercentang biru @christian_joshuapale.
Pemilik akun tersebut merupakan pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia. Kuat dugaan kejadian tersebut terjadi di kawasan Bukit Dieng Malang, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, terlihat seekor anjing yang tengah berjalan sempoyongan. Dari arah belakang muncul seorang laki-laki yang diduga membawa senapan angin, yang kemudian menembak anjing tersebut.
Video yang diunggah pada Kamis (26/8) tersebut, telah ditonton lebih dari 12 ribu orang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News