Jatim.GenPI.co - Dua pemuda hanya bisa pasrah saat anggota Polsek Bubutan, Surabaya menangkapnya di Jalan A. Yani.
Keduanya, Putra Deni Pratama (23) dan Roland Jimmy Falal (28), ditangkap saat sedang berhenti traffic light.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya informasi adanya transaksi gelap narkoba di Jalan Maspati, Surabaya melalui paket ekspedisi.
Mendapat informasi tersebut, petugas lantas melakukan pengintaian dan membututi dua pelaku.
Kecurigaan polisi terus bertambah saat keduanya selalu menerobos traffic light menggunakan sepeda motor.
"Hanya saat di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya, mereka berhenti karena posisi jalanan sedang ramai," ujarnya, Sabtu (28/8).
Melihat ada kesempatan tersebut, polisi langsung menggiring keduanya ke pinggir jalan.
Benar saja, dari hasil pemeriksaan ditemukan paket kardus yang lakban cokelat. Di dalamnya ada 38 boks berisi obat keras, masing-masing kemasan terdapat 954 butir pil logo Y.
"Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," katanya.
Barang tersebut, kata dia, rencaananya akan diedarkan ke beberapa orang kenalan sesuai arahan Bajol saja.
Kasus ini tengah terus didalami, termasuk jaringan peredaran narkoba.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News