Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana

30 Agustus 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemkab.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andie Wicaksono mengatakan terdakwa Novi Rahman Hidayat menyalahgunakan kekuasaan.

BACA JUGA:  Catat, ini Jadwal PTM di Surabaya

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.

Pada dakwaan tersebut, terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

BACA JUGA:  DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

Jaksa menilai terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk.

Menurutnya, terdakwa tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Andie menyatakan Novi selaku Bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tisat Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Menurutnya, ada beberapa dakwaan alternatif yang disampaikan JPU perihal alasan secara rincinya akan dipelajarinya lebih lanjut.

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dari JPU yang dinilai kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Nganjuk pada Minggu (9/5), yang salah seorang di antaranya adalah Novi Rahman Hidayat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM