Jatim.GenPI.co - Polresta Malang terus mengembangkan kasus fetish mukena. Kabar terbaru, kepolisian memanggil seseorang berinisial D.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, rencana pemanggilan terduga berinisial D segara akan dilakukan.
"Terduga pelaku sudah kami lakukan pemanggilan. Nanti kami lihat hadir atau tidak," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Senin (30/8).
Belum ada konfirmasi yang bersangkutan menghadiri pemanggilan pemeriksaan atau tidak.
Tinton menyebutkan, masih akan terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus fetish mukena tersebut. Pihaknya mengaku terus melakukan pemeriksanaan terhadap sejumlah saksi.
"Kaitannya dari pemeriksaan-pemeriksaan itu kami sudah memanggil dari beberapa saksi, terutama fotografer sudah kami lakukan pemeriksaan juga," ungkapnya.
Kepolisian juga telah melibatkan tiga saksi ahli, yaitu ahli Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Dari hasil-hasil tersebut akan kami analisa tersebut. Apabila (unsur pidana) itu memang ada kita akan tindaklanjuti dan akan proses secara tuntas," kata dia.
Sekadar diketahui, terlapor merupakan owner dari sebuah online shop yang disebutkan oleh para korban. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News