Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

31 Agustus 2021 06:30

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana, bersama 22 orang lainnya sebagai tersangka.

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab setempat.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (31/8).

BACA JUGA:  Pejabat yang Ditangkap OTT KPK Berada di Mapolda Jatim

Bupati Puput tersandung suap terkait jual beli posisi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Dari daftar tersangka yang disebut KPK tersebut, ada nama sang suami yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 Hasan Aminuddin (HA).

BACA JUGA:  DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Sedangkan tersangka lainnya yakni sebagai pemberi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Kemudian, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.

Sisanya adalah sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.

KPK menjerat pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyayangkan praktek jual beli jabatan di tingkat desa tersebut. Tentunya mencederai masyarakat yang ingin memiliki kepala desa amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM