Jatim.GenPI.co - Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan di Lapas Kelas II B Jombang dan menemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal mengemukakan pihaknya melakukan penggeledahan blok hunian di Lapas Jombang.
"Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisasi adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian," kata Hanibal dalam rilis yang diterima, Rabu (1/9).
Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang terlarang yang diharamkan masuk ke laoas, seperti beberapa perangkat elektronik, pemanas air hasil kreasi warga binaan.
Pemanas tersebut dibuat dari garpu yang dialiri alur listrik melalui kabel yang dirangkai sendiri.
Menurut dia, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara menyebabkan tagihan listrik akan membengkak. Untuk itu, petugas juga mengamankan barang tersebut.
"Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran," ucap dia.
Selain itu, Hanibal juga menyoroti temuan benda-benda tajam, temuan korek api dan obat-obatan terlarang.
"Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan," kata dia.
Selain razia penggeledahan, tim juga melakukan tes urine acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Total terdapat 25 warga binaan dan 13 petugas yang ikut ikut tes dan semuanya dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News