KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

02 September 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menyangkut mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

KPK memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tertulis, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Ratusan Peti Jenazah Banjiri 6 RS Rujukan Covid-19 di Mojokerto

Beberapa nama yang dipanggil di antaranya, Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Karnan. Kemudian dua pensiunan PNS Kabupaten Mojokerto Sukitno Lilo Pranoto dan Ponari.

Lalu Sekretaris Kecamatan Puri Hartono, Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Achmad Faisol Prasetyo, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nur Basuki, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, dan Purtono selaku petani/makelar.

BACA JUGA:  Sudah 2 Tahun KPK Belum Juga Selesai Kembangkan Kasus MKP

Sebenarnya, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pass telah ditetapkan tersangka TPPU sejak 18 Desember 2018.

KPK menemukan adanya dugaan TPPU pada kasus gratifikasi yang diterima Mustofa sekitar Rp 34 miliar.

BACA JUGA:  KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar

Mustofa dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dari mulai organisasi perangkat daerah hingga kepala sekolah SD-SMA.

Mustofa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sesuai dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Mojokerto itu diduga menyimpan uang tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank milik bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarganya.

Perusahaan Musika Group miliknya memiliki tiga perusahaan, yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Tidak hanya itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi.

Ia menerima uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar. Dia juga diduga menerima kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM