Jatim.GenPI.co - Pria berinisial IB (30) warga Desa Tempursari, Lumajang mungkin memiliki bakat terpendam sebagai petani.
Namun, alih alih budi daya tanaman normal. IB yang justru menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari.
Karena salah memilih jenis tanaman inilah, IB akhirnya hanya bisa pasrah ketika Polres Malang menangkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepolisian yang mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di Desa Sumberpasir langsung bergerak menangkapnya.
"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes.
Kepada polisi IB mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Ketika itu peserta membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," kata dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News