Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

05 September 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Bisnis haram pria berinisial OK (20) akhirnya dihentikan tim Reskrim Polsek Banyuwangi.

Warga Jalan RW Mongonsidi, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi itu telah menjual pil koplo jenis trihexyphenidyl.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun mengatakan, informasi awal didapat dari laporan adanya transaksi pil koplo.

BACA JUGA:  Nekat! Lahannya di Lumajang Ditanami Ganja, Akibatnya Fatal

Ia pun langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti kabar tersebut. Didapatilah saksi pembeli berinisial YF (25), warga Desa Olehsari, Banyuwangi.

YF membeli 100 butir pil koplo yang kerap disebut dengan pil trex itu dari tersangka OK seharga Rp 180 ribu.

BACA JUGA:  Gagal Diselundupkan, 21 Ribu Benih Lobster Dilepas di Banyuwangi

"Kami mengamankan seorang pria yang menjadi pembeli pil hexyphenidyl," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Minggu (5/9).

Pergerakan tim langsung ke OK. "Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan pil trihexyphenidyl," tegasnya.

BACA JUGA:  Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

Kepada polisi, OK telah beberapa kali menjual pil yang harusnya dengan resep dokter tersebut.

OK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang melalui telepon.

"Tersangka mengaku barang dikirim dengan sistem ranjau. Sehingga pelaku dan penyuplai tidak pernah bertemu secara langsung," tegasnya.

Polisi menjerat tersaangka dengan pasal 197 Sub 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun.

"Untuk kepentingan penyidikan pelaku kami amankan di Polsek," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM