Rutan Surabaya Kelebihan 300 Persen, Tak Terbayang Penuh Sesaknya

05 September 2021 15:30

Jatim.GenPI.co - Sudah tidak asing bila kondisi rumah tahanan (Rutan) di sejumlah kota besar melebihi kapasitas. Termasuk Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebut, kapasitas tempatnya kelebihan 300 persen.

Semestinya hanya bisa menampung 504 orang, namun harus dihuni sebanyak 1.828 orang.

BACA JUGA:  OMG! Botol Kaca, dan Telepon Genggam Ditemukan di Rutan Gresik

Karenanya, Hendrajati memfasilitasi program asimilasi terhadap warga binaan. "Selama tahun 2021 kami telah memfasilitasi asimilasi terhadap 367 warga binaan," ujarnya, Sabtu (5/9).

Ia mengakui, kelebihan tersebut membuat potensi penularan Covid-19 sangat tinggi.

BACA JUGA:  Seratusan Narapidana di Rutan Sumenep Diusulkan Dapat Kado Remisi

"Idealnya, Rutan Surabaya hanya diperuntukkan 504 orang. Namun, per hari ini warga binaan kami sebanyak 1.828 orang," katanya lagi.

Hendrajati pun terus berupaya untuk mengatur sedemikian rupa agar memberi keamanan bagi warga binaan. Salah satuunya dengan menjaga arus masuk dan keluar.

BACA JUGA:  Berniat Kecoh Penjaga Rutan dengan Bandeng, Tak Taunya Lagi Apes

Setiap pekan pihak rutan mendistribusikan ratusan warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim.

"Namun, jumlah warga yang masuk juga sama, sehingga jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama," imbuhnya.

Pihaknya juga menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

"Program asimilasi di rumah bisa membantu kami dalam mengatasi overcrowded penghuni," tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono memastikan program asimilasi tetap mendapat pantauan. Kordinasi dengan Bapas Surabaya telah dilakukan selaku penanggung jawab klien pemasyarakatan.

"Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa atau kelurahan tempat warga binaan tinggal," kata Krismono.

Namun bila ada laporan tentang kelakuan tidak baik, hak asimilasi bis dicabut.

"Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi (residivis, Red), maka akan kami kembalikan dan masukkan ke straft cell (sel pengasingan)" tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM