Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di Honor Pemakaman Covid Jember

06 September 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penyelewengan anggaran honor pemakaman Covid-19.

Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengaku telah mengumpulkan barang bukti. Hasilnya telah ditingkatkan ke penyidikan.

BACA JUGA:  Polisi ke Kantor BPBD Jember, Geledah 2 Ruangan

“Setelah mengumpulkan barang bukti ditambah hasil pemeriksaan saksi, kasus itu sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya mengutip Ngopibareng, Senin (6/9).

Pun demikian, Komang menyatakan semua yang telah diperiksa masih berstatus saksi.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Jember Panggil Kepala BPBD, Ada Apa?

“Seluruhnya masih sebagai saksi. Setelah semua diperiksa nanti hasilnya akan kami gelar perkara,” kata dia.

Komang menyebut masih belum menyimpulkan berapa kerugian yang dialami negara. Namun, dalam waktu dekat dirinya akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Dokumen Honor Pemakaman Covid-19, Disita Polisi Jember

“Untuk kerugian negara masih belum, kami akan berkerjasama dengan ahli termasuk BPKP dan segala macam untuk menghasilkan data yang lebih akurat,” ungkapnya.

Kepolisian, kata dia, telah menyita sejumlah dokumen dari kantor BPBD Jember. Berkas tersebut didapatkan dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (1/9).

“Secara umum ada beberapa dokumen dan file-file yang kami amankan yang berkaitan dengan materi yang kami proses saat ini,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM