Pungli Insentif Pemakaman Covid Mencuat, ini Kata Polresta Malang

08 September 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Polresta Malang mendalami informasi yang telah dikeluarkan Malang Corruption Watch (MCW) terkait dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19.

MCW menyebut adanya dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19.

Lembaga tersebut mendapati adanya penggali kubur tidak mendapatkan hak kesejahteraannya secara penuh.

BACA JUGA:  Malang Raya Level 3, Tempat Wisata Sudah Boleh Buka?

"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan mendalami terkait informasi tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa (7/9).

Pihaknya akan mendalami laporan tersebut bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan Inspektorat Kota Malang.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Ungkap Alasan Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Ia mengakui, penanganan kasus ini harus melibatkan pihak pemkot karena menyangkut Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," kata dia.

BACA JUGA:  Video Penembakan Anjing Bikin Geram, Polresta Malang Turun Tangan

Sebelumnya, MCW menemukan adanya dugaan penyelewengan dan insentif petugas pemakaman Covid-19 di kota tersebut.

Laporan MCW menemukan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur baru mendapatkan tiga kali pembayaran. Padahal dia sudah menggali kubur mencapai 11 kali.

Petugas pemakaman lainnya dari kompleks makam LA Sucipto Blimbing, Kota Malang juga mendapati hal nyaris serupa.

Petugas sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam, namun hingga saat ini yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, yakni dari total nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, dilaporkan dipotong Rp 100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 650 ribu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM