Jatim.GenPI.co - Jabatan Sutrisno sebagai kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi baru saja selesai 2020.
Namun urusan desa belum tuntas. Sutrisno harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Ngawi. Dia diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan di desa setempat.
"Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021," ujar Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan, Sabtu (11/9).
Mantan kades tersebut diduga melukan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode tahun 2015–2020.
Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 218 juta. Uang itu, kata David, hasil penyelewengan lima kegiatan.
Salah satunya, yakni tukar guling lahan. Sisanya empat lagi masih dalam penyeledikan lanjutan.
"Penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi," ungkapnya.
Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keberadaan tersangka lain.
Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News