Jatim.GenPI.co - Dua warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik hanya bisa pasrah saat polisi menangkap mereka.
Mazwan Anas (28) dan Ainur Rochim (26), kepergok petugas Polsek Bubutan, Surabaya saat sedang bertransaksi pil trihexyphenidyl alias pil yarindo.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang, latas mengikuti dua tersangka tersebut.
Begitu sampai di depan Pasar Loak di Jalan Dupak, Asemrowo, Surabaya, polisi langsung menggeledah keduanya.
"Saat digeledah mereka membawa dua botol putih berisi obat-obatan," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Sabtu (11/9).
Botol di dalam kantong plastik itu berisikan ratusan pil terlarang. Masing-masing botolnya berisikan 950 butir.
"Keduanya disuruh seseorang di kawasan Bendul Merisi dan diiming-imingi upah Rp 500 ribu," kata dia.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Olloan Manulang menyebut tengah memburu pemasok pil yarindo kepada Mazwan Anas dan Ainur Rochim.
Tersangka kini hanya bisa pasrah. Mereka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News