Main ke Pasar Loak, 2 Pria Gresik ini Berakhir di Polsek Bubutan

13 September 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Dua warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik hanya bisa pasrah saat polisi menangkap mereka.

Mazwan Anas (28) dan Ainur Rochim (26), kepergok petugas Polsek Bubutan, Surabaya saat sedang bertransaksi pil trihexyphenidyl alias pil yarindo.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang, latas mengikuti dua tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Jabatan Usai, Mantan Kades di Ngawi Harus Berurusan dengan Kejari

Begitu sampai di depan Pasar Loak di Jalan Dupak, Asemrowo, Surabaya, polisi langsung menggeledah keduanya.

"Saat digeledah mereka membawa dua botol putih berisi obat-obatan," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Sabtu (11/9).

BACA JUGA:  Perhatian, Polres Gresik Berlakukan Penyekatan di 3 Titik ini

Botol di dalam kantong plastik itu berisikan ratusan pil terlarang. Masing-masing botolnya berisikan 950 butir.

"Keduanya disuruh seseorang di kawasan Bendul Merisi dan diiming-imingi upah Rp 500 ribu," kata dia.

BACA JUGA:  Warga Gresik ini Bikin Geram Pasien Covid-19, Kini Kena Batunya

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Olloan Manulang menyebut tengah memburu pemasok pil yarindo kepada Mazwan Anas dan Ainur Rochim.

Tersangka kini hanya bisa pasrah. Mereka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM