Santai di Kos, Ramelan Kaget Polisi Masuk Menggeledah, Ternyata..

14 September 2021 15:30

Jatim.GenPI.co - Ramelan (44) kaget saat polisi tiba-tiba datang ke kamar kos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya pada 6 September lalu.

Unite Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya menangkapnya setelah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah itu hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah kamar kosnya.

BACA JUGA:  Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," kata dia, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Wanita ini Dikejar-kejar Puluhan Calon TKI, Ulahnya Bikin Berang

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang didimpan di bungkus rokok

Kepada polisi, Ramelan mengaku belum sempat mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:  Main ke Pasar Loak, 2 Pria Gresik ini Berakhir di Polsek Bubutan

Ramelan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama gundul seharga Rp 200 ribu.

"Belinya dengan cara cash on delivery (COD) di daerah HR Muhammad, Surabaya," kata Hari.

Penyidik tengah terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba. termasuk mengejar pengedar bernama Gundul tersebut.(jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM