Jatim.GenPI.co - Ramelan (44) kaget saat polisi tiba-tiba datang ke kamar kos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya pada 6 September lalu.
Unite Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya menangkapnya setelah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah itu hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah kamar kosnya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," kata dia, Senin (13/9).
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang didimpan di bungkus rokok
Kepada polisi, Ramelan mengaku belum sempat mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Ramelan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama gundul seharga Rp 200 ribu.
"Belinya dengan cara cash on delivery (COD) di daerah HR Muhammad, Surabaya," kata Hari.
Penyidik tengah terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba. termasuk mengejar pengedar bernama Gundul tersebut.(jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News