Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar

14 September 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Polres Pamekasan tengah mencium adanya dugaan korupsi yang terjadi di Koperasi Bhinneka Karya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada anggota koperasi.

"Ada lima orang pengurus yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bhinneka Karya tersebut dan saat ini sedang kami selidiki," ujarnya, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna

Salah satu yang diperiksa yakni saksi pelapor berinisial BH.

Pada 8 September 2021, BH diperiksa Tipikor Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penggelaran uang. BH datang dengan membawa sejumlah dokumen barang bukti.

BACA JUGA:  Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar

Yakni berupa dokumen neraca keuangan Koperasi Bhinneka Karya dari tahun ke tahun yang telah dipalsukan.

Dalam laporan tersebut BH, dan 400 orang anggota koperasi yang dirugikan menuntut pengurus kkoperasi Bhinneka Karya bertanggungjawab atas hilangnya uang Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA:  7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

Lima orang oknum yang diduga melakukan penggelapan uang tersebut membuat neraca keuangan palsu dan mencatut nama anggota lain dalam catatan pinjaman.

Terpisah, Bendaha Koperasi Bhinneka Karya Bambang Irianto membenarkan laporan tersebut. Bambang juga telah diminati ketengan.

"Memang benar, dan sebagian dari pengurus koperasi telah dimintai keterangan, termasuk saya," katanya, menjelaskan.

Hanya saja, Bambang tidak termasuk dalam lima nama yang dilaporkan tersebut. Ia justru masuk daftar nama yang masuk dalam laporan palsu itu.

"Padahal, saya tidak meminjam uang koperasi selama ini," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM