Komplotan di Jember Bikin Geger, Bawa Kabur Sapi Pakai Panther

15 September 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Komplotan pencuri ternak di Jember kena batunya. Polisi berhasil meringkus sebelum menjual sapi hasil curiannya.

Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember langsung bergerak setelah mendapat laporan hewan ternaknya hilang. Empat orang berhasil ditangkap, dengan satu tersangka terpaksa harus dilumpuhkan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, empat tersangka berhasil di tangkap yakni berinisial FR (30), TR (37),YL (30), dan JH (57).

BACA JUGA:  Perempuan Jember Bikin Geram Jemaah Umrah, Polisi Turun Tangan

Sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran, yaitu GM dan SL. Polisi masih telah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan, yakni GM yang kini masih buron," ujarnya, Selasa (14/9).

BACA JUGA:  Polisi ke Kantor BPBD Jember, Geledah 2 Ruangan

Peristiwa bermula saat GM yang kini DPO menelpon FR. GM mengajak untuk mencuri ternak sapi di rumah salah seorang warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

Dua hari kemudian FR berkumpul bersama SL, dan TR di rumah GM. "Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya," katanya lagi.

BACA JUGA:  Polisi Buru Cak Mus, Perannya Sangat Vital di Komplotan Pencuri

Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka mencuri ternak dari rumah korban dengan cara mencukil kendela rumah. Para tersangka pun lantas memotong tali sapi.

Selain mengambil sapi, pencuri tersebut juga menggasak telepon genggam milik korban.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang.

Sedangkan FR dan SL menjaga di luar kandang sapi, kemudian YL sebagai sopir Panther yang digunakan untuk mengangkut sapi.

"Aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen, bahkan sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya," ungkapnya.

Unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku, dan satu orang di antaranya ditembak, namun dua orang kabur masuk dalam DPO.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM