Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan

16 September 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Polres Pasuruan Kota merilis empat tersangka dalam kasus ledakan bom ikan (bondet) Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (11/9).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, keempat orang yakni masing-masing AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG.

"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," ujarnya, Rabu (15/9).

BACA JUGA:  Pengakuan Pemilik Tas yang Sempat Dikira Bom, Bikin Ngakak

Seluruh tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran sebagai perakit dan juga penjual bondet.

IF yang merupakan istri AG ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan. Bahkan itu sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Ledakan Terjadi di Pasuruan, ini Penyebabnya

Sedangkan AR mengaku ikut membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.

"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," kata dia.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Bom Bondet di Kabupaten Pasuruan

Dalam membuat detonator bondet semua tersangka melakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka merahasiakannya dari tetangga yang lain.

"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.

Sementara Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan, hasil dari olah kejadian perkara yang dilakukan ditemukan satu lubang bekas titik pusat ledakan.

Ukuran diameternya mencapai 50 centimeter, dengan kedalaman sekitar 7 cm.

"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," kata Sodiq.

Ia menjelaskan, sumber ledakan secara tekni bisa berasal dari adanya perlakukan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan.
Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM