Kejati Jatim Belum Berhenti, ini Menyangkut Bank Jatim

17 September 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan satu orang tersangka bernisial CF yang berperan sebagai debitur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksanaan.

BACA JUGA:  Bank Jatim Digitalisasi Pembayaran 8 Layanan Publik Mojokerto

"Tersangka sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," ujarnya, Kamis (15/9).

Riono mengungkapkan, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Bank Jatim Berencana Luncurkan Rekening Digital

Penahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. "Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syaat untuk ditahan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan empat orang tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

Yakni dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Korupsi berawal saat dikucurkannya dana kredit sennilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

Pelaku mengungkapann, modus yang digunakan yakni dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM