Meresahkan, 2 Pelaku Pembobol ATM di Malang Ditangkap Polisi

17 September 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Dua pelaku spesialis pembobol ATM yang kerap meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Polresta Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, bahwa pelaku pembobolan mesin ATM yang ditangkap jajaran Satreskrim adalah AF alias Toyib (33) dan AP (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.

"Tersangka AP ditangkap di Kabupaten Malang, sementara AF alias Toyib, sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, namun berhasil kita tangkap," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan

Budi menjelaskan dua orang pembobol mesin ATM tersebut merupakan karyawan salah satu vendor ATM dari bank tertentu.

Keduanya melakukan pencurian uang dengan jumlah mencapai Rp 498.400.000 sejak melakukan aksinya pada Februari hingga Agustus 2021.

BACA JUGA:  31 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Mencengangkan!

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku AF adalah dengan mengambil uang di dalam cassette ATM bank. Cassette adalah tempat untuk menaruh uang tunai di dalam mesin ATM.

"Pelaku membuka mesin ATM dan selanjutnya mengambil uang di dalam cassette ATM," katanya.

BACA JUGA:  Kejati Jatim Belum Berhenti, ini Menyangkut Bank Jatim

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, uang yang diambil pelaku tidak langsung dalam jumlah besar. Pelaku mengambil uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

Aksi pelaku sangat rapi karena telah mengetahui kapan jadwal pengisian uang di sejumlah mesin ATM di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang tersebut. Pencurian uang tersebut dilakukan sebelum petugas mengisi uang di ATM yang diincar.

Menurutnya, ada sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya. Pelaku melakukan pencurian secara berulang-ulang di tempat tersebut, dan mengambil uang di dalam cassette ATM.

"Dalam satu cassette ATM, ada 2.500 lembar uang. Saat pengisian, selalu ada pengamanan. Namun, setelah pengisian tidak ada. Pelaku mengambil sebelum dilakukan pengisian, karena sudah mengetahui jadwalnya," kata Tinton.

Berdasarkan keterangan para pelaku, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan ke tempat hiburan.

Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.

Pelaku dikenakan pasal 363 Juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM