Fakta Penjualan Kayu Ilegal Mencoreng Surabaya dan Gresik

19 September 2021 10:00

Jatim.GenPI.co - Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penjualan kayu ilegal.

Laporan yang dikeluarkan PPLH Mangkubimi menyebutkan Jatim masih menjadi destinasi penualan kayu ilegal.

Juru Bicara PPLH Mangkubumi Agus Budi Purwanto mengatakan, kayu ilegal tersebut biasanya diproses bersama dengan legal.

BACA JUGA:  Barang dari Kayu Dongkrak Kinerja Ekspor Jatim

"Otomatis jumlah kayu yang digunakan banyak. Penebangan pohon juga marak dan diklaim legal, padahal ilegal," kata Juru Bicara PPLH Mangkubumi Agus Budi Purwanto mengutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (18/9).

Dalam proses pengolahannya, kayu-kayu tersebut disertai denga dokumen yang dipalsukan.

"Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal," ungkapnya.

BACA JUGA:  Manfaat Kayu Cendana Merah, Obati Luka Hingga Hasrat Seksual

Agus menyebut, Surabaya da Gresik di Jawa Timur yang menjadi daerah tujuan kayu ilegal dari Kalilmantan, Sulawesi, dan Papua.

Untuk Jawa Tengah, Kota Semarang adalah daerah memiliki banyak eksportir non-produsen dan memperjualbelikan dokumen V-Legal.

BACA JUGA:  Manfaat Kayu Secang Bagi Bayi dan Kulit

Selain Jawa Timur tujuan lain penjualan kayu ilegal yakni Jawa Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah melakukan sejumlah cara untuk mencegah peredaran kayu ilegal. Di antaranya bekerja sama dengan masyarakat adat.

Sudah setahun masyarakat adat dilibatkan dalam peredaran kayu ilegal, karena dianggap aman dan efektif.

"Kemudian dilakukan dengan menggunakan strategi hulu-hilir pada 32 unit manajemen/pemegang sertifikat legalitas kayu (SLK). Ada beberapa temuan pula yang kami dapatkan," ungkapnya.

Juru kampanye jaringan pemantau independen kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana menemukan sebanyak 80 persen laporan yang masuk kepaa penegak hukum maupun lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK).

Semuanya diproses melalui tindak lanjut yakni pembekuan dan pencabutan SLK, maupun penyidikan dan penindakan penegakan hukum.

"Sanksi juga perlu diberikan kepada lembaga sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur," kata Dedan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM