Jatim.GenPI.co - Polsek Kenjeran berhasil meringkus residivis pencurian sepeda motor, M. Aidul (24) warga Kapas Baru, Surabaya.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono mengatakan, aksi pelaku berhasil digagalkan sang pemilik kendaraan sepeda motor.
Saat itu, percobaan pencurian kendaraan dilakukan di Jalan Kedinding Lor, Surabaya sekitar pukul 03.30 WIB.
Bersamaan itu korbannya, Mudwir (56) yang mendengar suara berisik keluar ke depan rumahnya memergoki Aidul bersama dengan seorang teman. Keduanya berusaha merusak kunci sepeda motor miliknya.
“Saksi mendengar suara kontak sepeda motor dirusak, saksi langsung keluar rumah,” kata Buanis mengutip Ngopibareng.id, Minggu (19/9).
Tempat kunci sepeda motor sudah dirusak pelaku, namun kesulitan untuk mengeluarkan motor incarannya.
“Tersangka dengan posisi di sebelah kiri, sepeda motor dalam keadaan kunci kontak sudah rusak. Akan tetapi belum bisa mengambil dan ketahuan,” jelasnya.
Melihat aksinya dipergoki, Aidul dan temannya berusaha lagi kabur. Hanya saja sang pemilik kendaraan sigap mengejar. Dibantu warga akhirnya Aidul berhasil ditangkap.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Kenjeran. Sedangkan satu orang teman Aidul berhasil kabur.
"Temannya tersangka melarikan diri. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polsek Kenjeran,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku belum lama keluar dari penjara. Empat bulan lalu dia baru saja menyelesaikan hukumannya dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News