Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota memeriksa kasus fetish mukena dan menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana, dengan pihak terlapor berinisial DA.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa kesimpulan tersebut usai mendapatkan keterangan kesimpulan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur serta ahli bahasa.
"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jawa Timur, kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE dan asusila," kata Tinton.
Sementara itu, hasil koordinasi dengan ahli bahasa, kata Tinton, juga menyatakan bahwa komentar yang ada pada postingan di akun Twitter juga belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.
Berdasarkan penjelasan ahli, lanjut dia, kalimat dalam tulisan tersebut putus atau tidak ada sambungan kata-kata lain.
Selain itu, tulisan tersebut buka komentar dari pihak terlapor berinisial DA, melainkan dari orang lain.
Kata Tinton, ada tiga laporan aduan yang diterima oleh Polresta Malang Kota. Ada tiga orang pelapor, yakni JH, AZK, dan AM yang merupakan mahasiswa di wilayah Kota Malang dan berprofesi sebagai model.
Terlapor DA meminta para pelapor tersebut untuk mempromosikan mukena yang dijual pada akun onlineshop miliknya. Pelapor sempat melakukan sesi foto untuk produk mukena. Namun, foto-foto tersebut tidak diunggah di akun onlineshop yang dijanjikan.
"Namun, hasil foto tidak dicantumkan pada onlineshop milik teradu, dan dibagikan pada pengikutnya di Twitter," ujarnya.
Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan aduan tersebut.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News