Tak Kapok, Kejaksaan Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

21 September 2021 20:30

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Teguh Ananto menginformasikan tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim berinisial AN.

"Penahanan AN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF, yang telah kami tahan pada 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

BACA JUGA:  Polda Jatim Serius, Ribuan Pasukan Diterjunkan, Semua Demi Warga

Sebagai debitu, AN ditaksir merugikan negara senilai Rp 11 miliar.

Selain AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur.

BACA JUGA:  Fakta Baru Fetish Mukena Malang, Temuan Polisi dan Hasil Psikolog

Saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019.

BACA JUGA:  Pria Banyuwangi Mati Kutu di Depan Polisi, Ulahnya Menjengkelkan

Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuan tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.

Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya.

Teguh menandaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM