Jatim.GenPI.co - Wahyu S tidak bisa berkutik ketika anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya menggerebeknya di rumah susun (rusun) Gunung Anyar.
Ia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Philips R Lopung mengatakan, petugas yang mendapat informasi jika terduga pelaku melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Raya Prapen.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan di Rusun Gunung Anyar Lantai 4, Surabaya pada 4 September lalu.
Hasil dari penggeledahan ditemukan 0,37 gram sabu-sabu di dalam dompet Wahyu. "Pelaku pun mengaku membeli sabu-sabu itu untuk dijual kembali," ujar Philips, Selasa (21/9).
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap, klip kecil, timbangan digital, dan sedotan putih.
Kepada polisi Wahyu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muhammad.
"Pengakuannya dapat dari temannya. Rencananya, akan diecer," katanya.
Philips menyebut tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap terduga pelaku lain. Pihaknya melakukan pengejaran terhadap peredaran sabu-sabu tersebut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News