Mantan Direktur PDAM Tulungagung Korupsi, Rugikan Ratusan Juta

23 September 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berpotensi kerugian ratusan juga rupiah.

Dugaan korupsi yang dilakukan H tersebut merupakan proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.

"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo, Rabu (22/9) kemarin.

BACA JUGA:  Fakta Baru Fetish Mukena Malang, Temuan Polisi dan Hasil Psikolog

Penetapan mantan direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka, setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan hasil pengumpulan bahkan keterangan selama setahun terakhir.

Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Tak Kapok, Kejaksaan Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

Kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun, jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp 120 hingga Rp 200 juta, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara korupsi proyek jaringan pipa PDAM ini. Mantan Direktur PDAM berinisial H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/9) dan Selasa (21/9).

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Tak Bisa Mengelak Saat Polisi Buka Dompetnya

Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan menyita 179 dokumen terkait proyek jaringan pipa PDAM itu.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.

Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM