Jatim.GenPI.co - Aris Danan Tri Jatmiko, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, hanya bisa pasrah di depan polisi.
Setelah petualangannya yang berpura-pura sebagai polisi kepergok.
Aksi pelaku terbongkar setelah korbannya yang bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sudah sejak 2019 silam lalu.
Polisi yang mendapat laporan langsung sigap menangkap tersangka pada 9 September 2021.
"Jadi, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," ujar AKBP Dewa, Kamis (23/9).
Keterangan korban, modus pelaku ini bisa membantu menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.
Pelaku lantas meminta imbalan uang kepada korban saat menagih utang tersebut. Dari korban Edy, tersangka Aris berhasil mengantongi uang Rp 68 juta lebih.
Namun, sampai batas waktu yang disepakati utang yang dijanjikan tak kunjung ditagih. Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota.
Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.
"Sementara penipuan hanya berdasar keterangan yang disampaikan tersangka. Tidak ada kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam. Korban percaya karena tersangka mengaku anggota Satreskrim yang biasa berbaju preman," tutur Dewa.
Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News