Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi

25 September 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Bijaklah dalam memilih pasangan. Mungkin kata bijak tersebut cocok disematkan pasangan kekasih asal Madiun ini.

Polres Madiun Kota menangkap Dewi Ayu (29) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Keduanya terlibat kasus dugaan pencurian sepeda motor.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (24/9).

BACA JUGA:  2 Jukir Liar di Madiun Diamankan Polisi, Tarik Tarif Lebih Mahal

Pelaku Dewi Ayu melancarkan aksinya mencuri sepeda motor Honda Vario 125 terparkir.

Melihat kunci masih tertancap di tempatnya, Dewi Ayu lantas membawa sepeda motor milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:  Dampak PPKM di Kota Madiun, Jumlah Laka Lantas Turun

"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.

Sepeda motor tersebut laku senilai Rp 5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Sang pemilik menaruh STNK di dalam jok sepeda motor.

BACA JUGA:  Berbekal Seragam Cokelat, Pria Madiun ini Menipu Puluhan Juta

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Kini tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM