Jatim.GenPI.co - Bayu Eka Setiawan (33), warga Ngajum, Kabupaten Malang membuat Umi Maknun (41) panik. Pasalnya, Bayu membawa kabur sepeda motor miliknya.
Umi dan Bayu saling kenal sebulan kebelakang. Tersangka sempat menjemputnya di Terminal Bungurasih.
"Korban lalu diantar pulang ke rumah untuk mengambil baju senam. Sementara tersangka menunggu di Masjid Al Huda, Jalan Karah Agung," Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto belum lama ini.
Setelah itu, korban dan anaknya lalu diantar tersangka ke tempat senam. Bayu lalu menunggu Umi dan anaknya di sebuah warung kopi (warkop).
Saat menunggu itulah, terlintas di pikiran Bayu untuk membawa kabur motor milik Umi.
Bayu pun lantas pamit kepada Umi untuk membeli pulsa. "Awalnya pamitan pergi sebentar beli pulsa. Kemudian waktu korban selesai senam menghampiri ke warung, tersangka tak kunjung datang," katanya.
Umi yang menunggu Bayu tidak kunjung datang, lalu mencoba menghubunginya. Namun, semua sudah diblokir agar korban tidak mengetahui posisinya.
"Korban akhirnya melapor ke kami. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap," tutur Hadi.
Pelaku lantas diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Kota Surabaya pada Sabtu (18/9) pukul 17.00 WIB.
Bayu terancam dikenakan Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News