Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk

27 September 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil membekuk empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Keempat pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu berinisial DS, RZ, ST dan FK di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah, Selasa (6/7).

"Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda, Sidoarjo," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Senin (27/9).

BACA JUGA:  Kelakuan Pria di Jember ini Bikin Petani Getem-getem

Hasil informasi itu tak menunggu waktu lama, polisi langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.

Kemudian terlacak bahwa sabu-sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

BACA JUGA:  Razia Lapas, Petugas Temukan Benda-Benda Tak Umum

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan," katanya.

Hasilnya ternyata benar, paket sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

BACA JUGA:  Warga Malang ini Keterlaluan, Umi Dibuatnya Bingung Tidak Karuan

"Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ujar James.

"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ujar James.

Usai dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM