Jatim.GenPI.co - Africius Yohanes Tanudjaya (23) Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya kaget saat Sabtu (11/9) pagi di rumahnya ada mengetok pintu.
Setelah dibuka ternyata anggota polisi yang telah lama menincarnya.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan Africius merupakan pengembangan kasus mahasiswa berinisial MA (23) yang mengonsumsi obat terlarang.
"MA sebelumnya kami tangkap di kawasan Tempel Sukorejo I. Tempat itu kerap menjadi lokasi transaksi pil koplo," kata Achmad, Senin (27/9).
MA yang berstatus sebagai saksi itu lantas memberi informasi tentang Africus.
Polisi yang telah mengenatongi keberadaan Africius langsung bergerak menangkapnya di rumahnya.
"Kami amankan Africius di rumahnya Jalan Bronggalan Sawah 4F 54 Kecamatan Tambaksari," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan aparat menemukan barang bukti seribu butir pil koplo yang siap edar.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Tegalsari guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News