Mapolda Jatim Wajibkan Scan Pedulilindungi Sebelum Masuk

28 September 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Daerah Jawa Timur, mulai Selasa (28/9) menerapkan scan QR kode Pedulilindungi sebelum masuk ke lingkungan Mapolda Jatim bagi anggota dan tamu.

Satu per satu pengendara roda dua maupun roda empat, sebelum masuk diwajibkan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Irjen Polisi Nico Afinta menginstruksikan scan QR dari kode PeduliLindungi ini di seluruh polres jajaran. Masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Warga Malang ini Keterlaluan, Umi Dibuatnya Bingung Tidak Karuan

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan supaya protokol kesehatan dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk

Tak kalah pentingnya, masyarakat yang belum vaksin Covid-19 untuk segera vaksinasi karena sertifikat vaksin telah menjadi salah satu persyaratan masuk ke tempat pelayanan publik, wisata hingga moda transportasi massal.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur tetap jaga protokol kesehatan di mana pun berada," katanya.

BACA JUGA:  Pagi Hari Pintu Diketuk Orang, Pria Surabaya Kaget Tak Diduga

Kapolda menjelaskan status pengguna seperti data vaksinasi dan tes Covid-19 terlihat setelah men-scan barcode di pintu masuk.

Status dibagi menjadi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.

Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.

Warna kuning ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, namun tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat

Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid-19 selama kurang dari 14 hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM