Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota memberikan teguran kepada pengelola kafe yang ditengarai melanggar aturan PPKM karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif agar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di salah satu kafe di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu, dihentikan.
"Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran," ucap Syabain.
Syahbain menjelaskan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran di masa PPKM level 3 di Kota Malang, sepenuhnya merupakan kewenangan Satpol PP.
"Untuk sanksi, dari Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap protokol kesehatan, dan patuh ketentuan PPKM," ujarnya.
Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang.
Pada video tersebut, tampak pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang DJ.
Kafe tersebut berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.
Pihak kepolisian, setidaknya telah melakukan dua kali teguran kepada pengelola, dan pemilik kafe tersebut. Syabain mengharapkan para pelaku usaha bisa mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan selama masa PPKM, karena pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir.
"(Jika terus melanggar) akan kita hentikan, dan kita bubarkan. Untuk sanksi, itu dari Satpol PP," ujarnya menegaskan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News