BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba, Lihat Beratnya

30 September 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - BNNP Jawa Timur mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan dengan menangkap tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, tiga pengedar jaringan Surabaya-Lamongan yang ditangkap adalah MT (37), JM (33) dan RS (48).

Penangkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu-sabu.

BACA JUGA:  Mapolda Jatim Wajibkan Scan Pedulilindungi Sebelum Masuk

"Kita menangkap saudara MT dan JM yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.

BACA JUGA:  Picu Kerumunan, Polisi Bubarkan Aksi Bagi Telur, OMG

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menjelaskan tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya.

BACA JUGA:  Berpotensi Kerumunan, Polisi Tegur Pengelola Kafe di Malang

Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu-sabu akan kembali dijual ke orang lain.

Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya.

"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," kata Daniel. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM