Komplotan yang Bikin 2 Kepala Sekolah di Madiun Syok Ditangkap

01 Oktober 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Polres Madiun menangkap lima komplotan pencurian komputer di dua sekolahan, yakni SMP Negeri 1 Kare dan SMA Negeri 1 Wungu Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, lima tersangka tersebut ditangkap di dua tempat wilayah berbeda.

"Dari lima tersangka itu, dua tersangka ditahan di Polres Madiun, satu tersangka di Polres Lebak Banten, dan dua tersangka lainnya masuk DPO," ujarnya, Kamis (30/9).

BACA JUGA:  Puluhan Komputer untuk Belajar Siswa di Madiun Digondol Maling

Dua tersangka yang diamankan di Madiun yakni berinisial SIN asal Madiun, dan RR beralamatkan Jakarta. Satu lagi pelaku yang ditangkap Polres Lebak, Banten yakni AS beralamat di Tangerang.

Sedangkan dua lainnya, yaitu JD dan AY yang merupakan warga Tanggerang masih dilakukan pengejaran.

BACA JUGA:  Gara-gara Sepeda Motor, Sejoli Asal Madiun ini Diciduk Polisi

Ia menjelaskan, seluruh tersangka tersebut melakukan pencurian pada Mei 2021. Pelaku masuk ke dalam sekolah degan merusak gembok pintu ruang komputer dengan menggunakan obeng dan mencongkel pintu memakai linggis.

Mereka lantas menggasak sejumlah komputer beserta proyektor, dan mengangkutnya memakai mobil.

BACA JUGA:  Berbekal Seragam Cokelat, Pria Madiun ini Menipu Puluhan Juta

Aksi pelaku tersebut terekam CCTV saat sedang melancarkan aksinya.

"Setelah berhasil melakukan pencurian di SMA 1 Wungu, kelima pelaku langsung menuju ke SMP 1 Kare untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya seluruh komputer tersebut dibawa ke daerah Jakarta untuk dijual," terang Kapolres.

Totalnya ada 36 unit komputer yang hilang. Rinciannya, sebanyak 25 unit komputer plus server hilang di SMP 1 Kare dan dua LCD proyektor. Sementara 11 unit komputer hilang di SMA Wungu berikut satu LCD proyektor.

SMA Negeri 1 Wungu mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta. Untuk SMP Negeri 1 Kare kerugiannya mencapai Rp 254,539 juta.

"Kasus ini masih kami lanjutkan dengan melakukan pencarian terhadap keberadaan kedua DPO tersangka AY dan JD untuk dilakukan penangkapan," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM