Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat

03 Oktober 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS (43) hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ketika Polres Sumenep menangkapkan akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum PNS yag bekerja di lingkungan pemkab Sumenep itu ditangkap tim Narkoba Polres setempat saat sedang menggunakan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang

"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Sabtu (2/10).

Widiarti menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap setelah adanya laporan yang masuk melalui "Sms Center" Polres Sumenep. Pada laporan itu disebutkan bahwa ada transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Bukannya Bantu Turunkan Covid-19, Nakes Sumenep ini Bikin Geram

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun langsung menurunkan tim kelapangan.

"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.

BACA JUGA:  Pesta Tayub di Sumenep Disetop, Polres Heran Tidak Ada Laporan

Saat itu juga petugas langsung mendekat, menangkap yang bersangkutan.

"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep," ungkap Widi tanpa bersedia menjelaskan nama pengirim informasi itu dengan alasan keamanan.

Petugas menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
Sumenep   ASN   PNS   polres sumenep   narkoba   sabu-sabu  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM