Jatim.GenPI.co - Eko Prastyo Budi (32) dan Yanwar Sandi Wibowo (32), warga Kecamatan Balung, Jember harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diduga menggelapkan pikap sewaan milik Aisyah Rahman Abdurrohman (60).
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, keduanya awalnya menyewa mobil pikap tersebut pada 1 Agustus 2021, untuk digunakan mengirim usaha tembakaunya.
Akad sewanya yakni lima hari. Tapi, hingga batas watu perjanjian yang telah disepekati, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban pun mendatangi rumah pelaku. "Korban hanya dijanji-janjikan saja. Tetapi, lebih dari satu bulan, pikap belum juga dikembalikan," ujar Sunarto mengutip dari laman Polda Jatim, Senin (4/10).
Merasa ditipu, Hajah Sulijah pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balung pada 28 September 2021.
Korban merasa mobilnya yang disewanya tersebut sudah digelapkan. Hingga akhirnya dilakukan lah penangkapan terhadap Eko dan Yanwar ditangkap, Jumat (1/10).
Kepada polisi, pelaku penggelapan mengaku pikap yang disewa tersebut langsung digadaikan kepada Didik yang sekarang dalam pencarian seharga Rp 15 juta.
"Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Hajah Sulijah selaku pemilik mobil,” kata dia.
Pelaku pun terancam dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News