Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

04 Oktober 2021 17:30

Jatim.GenPI.co - Warga Lampung berinisial IR bin UP (31) telah lama dibidik Polda Jawa Timur.

Menurut informasi yang masuk ke kepolisian, ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur langsung bergerak menangkapnya begitu mengetahui posisi tersangka.

BACA JUGA:  Oknum ASN Sumenep Diciduk Polisi, Terancam Dipecat

Benar saja, dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 1,04 kilogram

"Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel F yang berada di kawasan Rungkut Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

IR, kata Gatot, diketahui merupakan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Surabaya.

Saat menggledah kamar hotel yang ditempati IR, polisi menemukan tas berwarna hitam.

BACA JUGA:  Bu Hajah Gregetan dengan Kelakuan 2 Pria Jember, Habis Kesabaran!

"Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat 1,04 kg," katanya.

Kepada polisi, IR mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial DES pada 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," kata Gatot.

Dalam perkara ini, selain sabu-sabu seberat 1,04 kg, polisi juga menyita barang bukti sebuah rok warna cokelat, sebuah daster warna abu-abu, dan satu unit ponsel.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM