7 Orang ini Mungkin Lupa Ada CCTV, Polisi Surabaya Akhirnya Tahu

06 Oktober 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Askur (52), Satpam perusahaan distribusi besi di pergudangan kawasan Margomulyo Permai Blok DD 08, Surabaya mengajak enam rekannya untuk mencuri besi.

Keenam rekan tersebut masih berasal dari perusahaan yang sama dengan Askur. Ketujuh terduga pelaku ini melakukan penggelapan besi di perusahaan tempatnya mereka bekerja.

Selain Askur, ada Wareh Subagyo (34) selaku kernet, Derik Riyanto (34) sebagai operator crane, dan Alvian Dicky Basofi (23) selaku admin.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Kemudian AJ (37) merupakan kepala gudang, dan AP (36) selaku checker.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, para pelaku menduplikatkan kunci gudang sebelum melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  Terbaru, Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19 di Malang

"Ada empat tersangka yang menggandakan kuncinya, yakni A, DR, WS, dan ABD. Saat malam hari, mereka beraksi mencuri besi," kata Kompol Hari Kurniawan, Selasa (5/10).

Perusahaan tempat mereka bekerja tersebut lantas melaporka kejadian kehilangan besi tersebut.

BACA JUGA:  Bola Panas Kasus Wali Kota Malang, Polda Segera Panggil Sutiaji

Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi sejumlah saksi-saksi.

Petugas juga melihat CCTV gudang untuk mencari barang bukti. "Dari rekaman CCTV itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa ada pencurian yang dilakukan karyawan setempat," kata dia.

Akhirnya polisi menamngkap ketujuh pelaku tersebut, yang ternyata seluruhnya masih karyawan perusahaan.

Kepada polisi Askur sebagai otak pelaku pencurian mengaku melakukan aksi tersebut karena upah yang diberi kurang.

Hasil pencurian besi tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Osowilangun.

"Dia mengaku sudah dua kali melakukannya. Dari penyelidikan audit, perusahaan merugi sekitar Rp 528 juta," kata Kompol Hari Kurniawan.

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM