Jatim.GenPI.co - Pria berinisial IP, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
"Pelaku penganiayaan berinisial IP dan narapidana yang merekam kejadian itu berinisial SA dikirim ke Nusakambangan pada akhir September 2021," ujar Kepala Lapas Kelas II-A Jember Sarwito kepada sejumlah wartawan Selasa (5/10).
Sebelumnya, video 36 detik penganiayaan narapidana sempat beredar melalui pesan whatsApp pada 4 September 2021.
Namun pihak Lapas Kelas II-A Jember baru mendapatkan video terebut pada akhir September 2021.
"Kami langsung membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi kebenaran video pemukulan narapidana itu dan memang benar kejadian itu terjadi di Lapas Jember," tuturnya.
Hasil pemeriksaan dibenarkan bahwa pelakunya berinial IP yang merupakan napi kasus pembunuhan. Sedangkan korban merupakan AM adalah napi baru yang menjalani masa pengenalan lingkungan.
Video tersebut direkam oleh narapidana yang berinisial SA
"Napi mendapatkan gawai yang digunakan untuk merekam kejadian itu dari napi yang sudah bebas dan yang bersangkutan dipindahkan juga ke Nusakambangan pada 28 September 2021," katanya.
Pemeriksaan itu juga mengetahui latar belakang penganiyaan. Korban AM dituduh oleh pelaku sebagai mata-mata polisi sebelum masuk ke lapas.
Sarwito mengugkapkan, petugas Lapas Kelas II-A Jember akan melakukan pemeriksanaan untuk mengatasipasi hal tidak terduga lainnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News