Syarat Wajib Berkunjung ke Lapas di Jatim, Perhatikan

10 Oktober 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Kemenkumham Jawa Timur membuka kembali layanan berkunjung ke lapas dan rutan, namun dengan syarat wajib, yakni scan QR aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes.

Kepala Kanwail Kemenkumham Jatim Krismono, mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang mulai terkendali membuatnya mulai memikirkan untuk membuka kembali layanan kunjungan ke lapas/rutan.

"Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan," ujar Krismono.

Dia menjelaskan sejak September 2021 jajarannya telah melakukan registrasi kepada Kemenkes agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi.


Satuan kerja yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat seperti lapas, rutan, dan Kantor Imigrasi akan mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut, ujarnya.

"Saat ini sudah mulai mendapat respons, seperti di Lapas Pasuruan sudah turun QR Code-nya," kata Krismono.

Namun kepastian dibuka kembali layanan kunjungan ke lapas atau rutan masih bergantung kepada Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kabar Seteru Bupati Bojonegoro Versus Wakilnya, Polda Bentuk Tim

Meningat sampai saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi yang intens.

Menurutnya, layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga psikologis narapidana agar tetap tenang.

"Secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya," katanya.

Selain itu, pihaknya menggencarkan vaksinasi di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur. Beberapa lapas atau rutan saat ini sudah selesai melakukan vaksinasi kepada seluruh warga binaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM