Jatim.GenPI.co - Ari Setiawan (22), warga Jalan Bogen, Surabaya harus menanggung akibat dari perbuatannya.
Alih-alih membayar usai naik angkot, Ari diduga merampas penumpang yang duduk di sebelah supir.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (7/10) sekitar pukul 09.30 WIB.
Gita Dian Navela (22) asal Lamongan saat itu tengah menumpang angkot yang juga dinaiki di Ari.
Sesampainya di Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Ari turun dan menghampiri supir hendak membayar.
Ari yang melihat Gita tengah menelpon langsung mengambilnya. "Setelah membayar, pelaku langsung merampas handphone (HP) korban dan kabur," kata Hari belum lama ini.
Korban yang kaget langsung berteriak jambret. Warga yang mendengar teriakan tersebut lalu mengejarnya.
Kebetulan jalanan cukup ramai. "Pelaku diamankan warga setempat. Selanjutnya, melapor ke kami dan melakukan penangkapan," katanya.
Polisi sudah mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News