Jatim.GenPI.co - Wali Kota Malang Sutjiaji bersama dengan rombongan gowes-nya ke Pantai Kondangmerak akhirnya disidangkan.
Sutjiaji menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan dakwaan melanggar Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pasal 49.
Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan Sutiaji bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Muhammad Aulia Reza Utama mengatakan, sedangkan untuk Sekda dan Kabag Umum, masing-masing berbeda hukumannya.
"Untuk Sekda Kota Malang dendanya Rp 15 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Selasa (12/11).
Sementara untuk Kabag Umum didenda Rp 10 juta. "Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan," tegasnya.
Wali Kota Sutiaji mengaku menerima keputusan yang telah digedok majelis hakim.
Dirinya menegaskan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum.
"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News