Dok! Wali Kota Malang Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Kepanjen

12 Oktober 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Malang Sutjiaji bersama dengan rombongan gowes-nya ke Pantai Kondangmerak akhirnya disidangkan.

Sutjiaji menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan dakwaan melanggar Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pasal 49.

Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan Sutiaji bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara selama 15 hari.

BACA JUGA:  Diserang Aksi Vandalisme, Jawaban Wali Kota Malang Menohok

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Muhammad Aulia Reza Utama mengatakan, sedangkan untuk Sekda dan Kabag Umum, masing-masing berbeda hukumannya.

"Untuk Sekda Kota Malang dendanya Rp 15 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Selasa (12/11).

BACA JUGA:  Bola Panas Kasus Wali Kota Malang, Polda Segera Panggil Sutiaji

Sementara untuk Kabag Umum didenda Rp 10 juta. "Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan," tegasnya.

Wali Kota Sutiaji mengaku menerima keputusan yang telah digedok majelis hakim.

BACA JUGA:  Wali Kota Malang Datang ke Polda Jatim, Penuhi Panggilan

Dirinya menegaskan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," katanya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM