Jatim.GenPI.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke kepolisian.
Anggota dewan Fraksi PPP bernama Mustakim diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
Ia dilaporkan oleh mantan kepala desa bernama Ngayubi (69), warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, pada Jumat (1/10).
"Laporan sudah kami terima terhadap terlapornya atas nama Mustakim," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengutip Ngopibareng.id, Selasa (12/10).
Berikut fakta tentang pelaporan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
1. Berawal dari jual beli
Kasus ini bermula dari mobil Inova yang dijual Mustakim kepada Ayubi enam bulan yang lalu.
"Jual mobil Inova ke saya, waktu itu minta harga Rp 175 juta. Uang muka Rp 75 juta diambil, mobil masih dibawa Pak Takim," ujar Ngayubi.
2. Diduga membawa kabur uang muka
Setelah uang muka dibayarkan mobil tidak kunjung diberikan. Ngayubi mengaku telah mencari Mustakim untuk menagih.
3. Enam bulan mencari
Upaya menagih selama enam bulan selalu menemui jalan buntu. Hilang kesebaran, akhirnya Ngayubi melaporkan ke polisi.
"Saya cari di rumah tidak pernah ketemu, malalui telpon juga tidak pernah diangkat, sms tidak dibalas, ada kwitansinya. Masih aktif (jadi anggota dewan) dari partai PPP," katanya.
4. Polisi mulai mengumpulkan bukti
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan, segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dimiliki pelapor.
"Sesuai prosedur kami akan memeriksa saksi-saksi yang menurut pelapor mengetahui kejadian tersebut serta bukti yang dimiliki," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News